Beranda Politik KPU Bantah Bawaslu Terkait Pihaknya Tambah Data Pemilih Daerah

KPU Bantah Bawaslu Terkait Pihaknya Tambah Data Pemilih Daerah

271
0

JAKARTA – Betty Epsilon Idroos selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pihaknya secara tiba-tiba menambah data pemilih daerah. Dia menegaskan KPU hanya melakukan koreksi data.

Betty menjelaskan, sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada April 2023, pihaknya melakukan perbaikan data mengacu pada hasil pembaharuan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan TNI/Polri. Data dari Dukcapil salah satunya digunakan untuk mencoret orang yang sudah meninggal dari daftar pemilih.

Data perubahan status penduduk dari Dukcapil dan TNI/Polri, lanjut dia, digunakan untuk mencoret nama warga yang baru menjadi tentara atau polisi dari daftar pemilih. Data tersebut juga digunakan untuk memasukkan pensiunan TNI/Polri yang belum tercatat ke dalam daftar pemilih.

“Jadi, tidak ada data ujug-ujug dimasukkan (dari pusat) untuk dijadikan pemilih baru. Sejauh ini tidak ada, tidak ada,” ujar Betty, Jumat (23/6/2023).

Terkait temuan Bawaslu ada orang yang sudah meninggal dan berusia di bawah 17 tahun terdaftar sebagai pemilih, Betty mengakui sudah menerima saran perbaikan dari jajaran Bawaslu. Betty memastikan, pihaknya menindaklanjuti semua temuan itu sepanjang sesuai ketentuan.

Khusus terkait orang meninggal masuk daftar pemilih, Betty memastikan pihaknya telah mencoret nama orang meninggal yang ada akta kematiannya atau surat keterangan yang diteken keluarganya. Sebab, KPU melakukan koreksi data berdasarkan dokumen sah atau secara de jure.

“Semua orang yang sudah meninggal yang ada dokumennya, sudah kita coret. Kita melakukan koreksi data pemilih secara de jure,” ujar Betty.

Betty menambahkan, pihaknya juga sudah mencoret hampir semua warga yang belum berusia 17 tahun yang belum menikah dari daftar pemilih. Berawal dari sekitar 10 ribu orang yang belum memenuhi syarat usia, kini hanya tersisa 450 orang yang masih tercatat dalam daftar pemilih.

Sebagai catatan, KPU menetapkan 205.853.518 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu. Setelah itu, KPU mengecek ulang DPS tersebut untuk mencoret orang-orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Berdasarkan hasil perbaikan itu, KPU menetapkan 204.955.490 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023. Setelah itu, KPU melakukan lagi koreksi data sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2-4 Juli 2023.

Sebelumnya, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyebut, pihaknya menemukan sejumlah masalah dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. Masalahnya, KPU belum menindaklanjuti semua temuan itu. Padahal, DPT akan segera ditetapkan.

Temuan Bawaslu yang belum ditindaklanjuti di sejumlah daerah itu adalah soal orang meninggal masuk daftar pemilih, orang belum cukup usia jadi pemilih, dan  penambahan data pemilih dari KPU pusat. Bagja heran mengapa KPU RI menambah data pemilih karena selama ini pemutakhiran data berbasis pengecekan langsung ke rumah warga.

“Tiba-tiba ada data dari pusat yang dipakai, lha ngapain ada proses pemutakhiran data pemilih (muntarlih) ke rumah-rumah warga,” ujar Bagja.

Dia meminta KPU hati-hati menetapkan DPT karena berkaitan langsung dengan jumlah surat suara yang akan dicetak dan hak pilih masyarakat.

The post KPU Bantah Bawaslu Terkait Pihaknya Tambah Data Pemilih Daerah first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan