Beranda Pidana Khusus Kuntadi : Temuan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal Diduga Dilakukan PT Antam

Kuntadi : Temuan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal Diduga Dilakukan PT Antam

45
0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan, peleburan emas ilegal itu berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim).

“(Kasus emas) ini masih berjalan. Kita ada temukan, adanya aktivitas peleburan emas, yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” ujar Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kuntadi menuturkan, temuan peleburan emas ilegal tersebut, adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana yang ditemukan penyidik Jampidsus-Kejagung dalam pengungkapan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

Kasus korupsi komoditas emas ini, terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023.

Kasus tersebut ada terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun.

Satgas TPPU bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyebutkan Rp 49 triliun diantaranya terkait dengan korupsi komoditas emas.

Dalam penyidikan di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, kuat dugaan adanya keterlibatan bea cukai dalam kasus tersebut. Namun, dikatakan dia, kuat dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan pelat merah.

Karena itu, dalam proses pengusutan, tim penyidik di Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Febrie mengatakan, penyidikan kasus tersebut, juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor bea cukai di Bandar Udara (Bandara) Sukarno-Hatta. Febrie, pada akhir Desember 2023 lalu pernah mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut, sebetulnya sudah mengerucut pada nama-nama yang berpotensi dijerat sebagai tersangka.

Akan tetapi, kata dia pengumuman tersangka dalam kasus emas tersebut baru akan diumumkan selambatnya akhir Februari 2024 mendatang.

“Belum akan kita umumkan. Kita tunda sampai dengan Februari 2024,” ujar Febrie.

Ia tak menjelaskan alasan mengapa pengumuman tersangka itu harus menunggu sampai bulan depan. Namun begitu, kata Febrie, sementara ini, tim penyidikannya terus melakukan penguatan alat-alat bukti perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Tim penyidikan juga melangsungkan sejumlah penggeledahan dan penyitaan-penyitaan barang bukti. Jumat (29/1/2023) lalu tim penyidikannya menyita logam mulia emas seberat 1,7 kilogram (Kg) di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur (Jaktim).

The post Kuntadi : Temuan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal Diduga Dilakukan PT Antam first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan