Beranda Pidana Khusus Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

337
0

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.

“Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sabtu (15/04/2023).

WNA Ukraina berinisial HB dideportasi pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.

Sebelumnya, perempuan berusia 32 tahun itu masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).

Sugito mengatakan, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada hari Minggu (16/04/2023).

Lanjut Sugito, selama berada di Bali, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.

HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.

“Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia,” ujarnya.

Sugito juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer.

Terhadap pelanggaran tersebut, HB dikenai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi.

Adapun tiket penerbangan kepulangan yaitu ditanggung oleh HB pribadi.

Di sisi lain, Sugito meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA.

The post Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan