Beranda Pidana Umum Lina Mukherjee Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Lina Mukherjee Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

326
0

JAKARTA – Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Kombes Pol Agung Marlianto selaku Dirkrimsus Polda Sumsel mengatakan penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilakukan pada Kamis (27/04/2023).

“Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Agung, Jumat (28/04/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, selebgram yang viral karena kerap bertemu selebritas Bollywood itu mengaku kaget lantaran belum mengunjungi Polda Sumatera Selatan.

Ia menyebut tak bisa datang memenuhi panggilan polisi karena kondisi penyakit lambung dan sulit mendapatkan tiket pesawat. Sementara itu, pengacaranya juga berhalangan pada tanggal pemanggilan tersebut.

“Aku kaget banget, aku enggak pernah dikasih kesempatan untuk klarifikasi tiba-tiba aku jadi tersangka, ya aku agak kaget begitu,” ujar Lina dalam video di Instagram Story, Kamis (27/04/2023).

Sementara itu, Lina mempertanyakan motif pelapor yang ia anggap melebar dari semula mempermasalahkan perihal makan daging babi dengan bismilah, menjadi membahas kehidupan pribadinya. Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada publik atas tindakannya itu.

“Aku sudah tiga kali atau empat kali meminta maaf dan aku sendiri juga sudah menyatakan di Instagram dan aku sendiri, minta maaf kepada Tuhan yang Maha Esa,” ujar Lina.

“Oke kalau ‘minta maaf iya tapi proses hukum harus tetap berlanjut’, tapi aku agak kecewa dengan pelapor ini kenapa harus bahas-bahas pacar aku?” lanjutnya.

Lina menyebut dirinya nanti akan mengusahakan datang ke Polda Sumatera Selatan untuk menjelaskan konten yang sempat viral dan menghebohkan tersebut. Terlepas dari itu, ia merasa kasus ini menjadi sebuah pembelajaran.

“Ya sudah lah dengan kejadian ini pasti ada berkah yang lebih baik, pasti mendewasakan aku, menjadikan aku orang yang lebih berhati hati bertindak,” ujar Lina.

Artikel Lina Mukherjee Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama pertama kali tampil pada Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan