BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator (JC). Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang itu dinilai mempunyai informasi penting terkait kasus dan bukan pelaku utama.
Wakil Kepala LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah memutuskan Danu menjadi JC. Terdapat sejumlah pertimbangan sehingga diputuskan yang bersangkutan menjadi JC dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
“Kami sudah membahas mengenai permohonan perlindungan dari Danu berkaitan statusnya jadi justice collaborator dan kami sudah memutuskan dia sebagai JC dan kita mau koordinasi sama polda berkaitan dengan perlindungan,” ucap dia Jumat (1/12/2023) malam di Mapolda Jawa Barat.
Dasar keputusan Danu dikabulkan menjadi JC, ia mengatakan yaitu tindak pidana terkait kasus pembunuhan ibu dan anak diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. Salah satunya terkait JC atau saksi yang terancam.
Selain itu, Danu memiliki informasi penting dalam kasus yang sudah berjalan dua tahun lebih. Selanjutnya, Danu bukan pelaku utama dalam kasus yang melibatkan empat tersangka lainnya.
“Danu punya informasi penting dalam kasus dan dia bukan pelaku utama, mungkin ada potensi dia mendapatkan ancaman dalam kasus ini,” kata dia.
Dengan dikabulkannya Danu menjadi JC, ia mengatakan LPSK akan memberikan hak-hak saksi kepada Danu. Ia mengatakan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan khusus terhadap Danu.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
The post LPSK Ungkap Alasan Kabulkan Status Justice Collaborator Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang first appeared on Majalah Hukum.