JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan memberikan izin cuti kepada jajaran menterinya yang mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu,” ujar Jokowi, Senin (11/9/2023).
Jokowi juga menegaskan bahwa menteri-menteri tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Namun yang paling penting, para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Selain itu, menteri yang mencalonkan diri juga diminta agar mengambil cuti saat berkampanye.
“Aturannya seperti apa kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya ga apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,” jelasnya.
Jokowi meyakini, program-program di kementerian dan lembaga akan tetap berjalan meskipun para menterinya mengajukan cuti.
“Sistem birokrasi kita ini sudah mapan,” ujar Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan itu, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.
Dalam draf tersebut, untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
The post Menteri jadi Capres dan Cawapres Diberi Izin Cuti, Presiden Jokowi : Asal Jangan Gunakan Fasilitas Negara first appeared on Majalah Hukum.