JAKARTA – Semua partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya KPU menyatakan hampir 90 persen bakal caleg dokumennya belum memenuhi syarat.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU mengatakan, hingga waktu terakhir tahapan penyerahan dokumen perbaikan, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, pihaknya menerima berkas perbaikan persyaratan bakal caleg DPR dari 18 partai politik nasional.
“Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023).
18 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, dan PKN. Lalu Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Hasyim tak mengungkapkan jumlah bakal caleg dari setiap partai yang dokumen persyaratannya diperbaiki. Kendati begitu, Partai Buruh lewat siaran persnya mengaku tidak hanya memperbaiki dokumen persyaratan, tapi juga mengganti 60 bakal caleg DPR.
Sebab, 60 bakal caleg DPR yang didaftarkan sebelumnya batal maju lantaran mengalami sejumlah persoalan seperti terkendala biaya dan waktu.
Lanjut Hasyim, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga telah menerima dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hingga batas waktu akhir.
“Alhamdulillah lancar semua,” ujarnya.
Hasyim juga mengatakan, KPU hingga KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg tersebut maupun dokumen baru milik bakal caleg pengganti. Bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) akan diumumkan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus.
Sebelumnya, 23 Juni 2023, KPU rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik.
Hasilnya, 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen (hampir 90 persen) ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS). Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
The post 18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Pendaftaran Bacaleg DPR ke KPU first appeared on Majalah Hukum.