Beranda Politik Partai Prima Akan Ajukan Kasasi Jika Gagal Ikut Pemilu 2024

Partai Prima Akan Ajukan Kasasi Jika Gagal Ikut Pemilu 2024

333
0

JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal menempuh sejumlah langkah hukum apabila KPU RI kembali menyatakan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satu langkah hukum yang akan ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang sudah dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Prima mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu proses verifikasi faktual perbaikan rampung pada 19 April dan KPU RI mengumumkan hasilnya pada Jumat, 21 April 2023. Kalau KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat (TMS), barulah pihaknya melayangkan gugatan.

“Kalau Prima di-TMS-kan berdasarkan atas kerja KPU yang tidak adil dan tidak profesional, maka Prima akan mengajukan sengketa baru.  Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi,” ujar Jabo saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/04/2023).

Jabo mengatakan, langkah hukum pertama yang akan ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Untuk diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima dengan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman menunda gelaran Pemilu 2024.

“Prima telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023,” lanjut Jabo.

Langkah hukum kedua adalah mengadukan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan verifikasi faktual Prima. Langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI maupun PTUN Jakarta dengan menggunakan surat keputusan KPU RI atas hasil verifikasi faktual Prima sebagai objek sengketa.

Jabo mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum karena KPU tidak profesional dan tidak adil selama melakukan verifikasi faktual terhadap Prima. Ketidakprofesionalan KPU itu tampak dalam sejumlah hal.

Pertama, KPU tidak mengakui pengurus Prima di sejumlah daerah meski sudah ditunjukkan surat keputusan DPP Prima. Padahal, SK KPU sendiri yang memperbolehkan pergantian kepengurusan dibuktikan lewat surat keputusan. Alhasil, kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kedua, KPU secara prematur menyatakan sejumlah anggota Prima TMS dengan alasan anggota tersebut tidak berhasil ditemui secara langsung. Seharusnya, kata Jabo, verifikator KPU memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada anggota Prima untuk melakukan verifikasi lewat panggilan video maupun rekaman video sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ketiga, KPU RI terlambat menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal kepada Prima, dari yang seharusnya tanggal 6 April 2023 diundur menjadi 7 April 2023. Keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan guna mengikuti verifikasi faktual perbaikan.

Selain ketidakprofesionalan KPU, lanjut Jabo, ada pula perangkat desa yang mengintimidasi anggota Prima agar gagal ikut verifikasi faktual.

Pelaku intimidasi itu diyakini merupakan kaki tangan dari kekuatan politik besar yang sejak awal tidak ingin Prima ikut Pemilu 2024. Dia juga meyakini bahwa kekuatan politik besar itu mengintervensi KPU agar tidak meloloskan Prima.

Merespons sejumlah tudingan Prima tersebut, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Dia juga menyebut bahwa verifikasi faktual dilakukan sesuai fakta lapangan.

“KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” ujar Hasyim.

KPU masih akan melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima hingga 19 April 2023. Selanjutnya KPU akan melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten, provinsi, dan terakhir tingkat nasional pada 21 April 2023.

The post Partai Prima Akan Ajukan Kasasi Jika Gagal Ikut Pemilu 2024 first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan