JAKARTA – AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan,” ujar Kombes Pol Teddy Marbun selaku Dirreskrimsus Polda Sumut di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.
Kombes Teddy menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
“Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral,” ujar Teddy.
Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
“Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal,” ujar Kombes Po Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut.
Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” ujarnya.
Artikel Pengakuan AKBP Achiruddin Terima Uang Bulanan Rp7,5 Juta pertama kali tampil pada Majalah Hukum.