Beranda Pidana Umum Kuasa Hukum Tersangka Danu Bongkar Dugaan Motf Pembunuhan Ibu dan Anak di...

Kuasa Hukum Tersangka Danu Bongkar Dugaan Motf Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

125
0

BANDUNG – Achmad Taufan selaku pengacara M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, membongkar dugaan motif pembunuhan terhadap dua korban.

Taufan menduga motif pembunuhan terkait harta yayasan pendidikan yang dikelola keluarga. Termasuk dugaan motif lainnya, yaitu kekuasaan.

“Motifnya itu menurut saya jelas harta dan kekuasaan,” ujar Taufan belum lama ini.

Sejak menjadi kuasa hukum Danu, Taufan menegaskan apabila kesulitan mencari pelaku maka yang dapat dilakukan yaitu mencari motif. Achmad menganggap penelusuran motif dapat dilakukan mulai dari keberadaan yayasan pendidikan yang dimiliki Yosep Hidayah.

“Kami tegaskan kalau kita sulit mencari pelaku lebih baik kita cari motifnya dulu karena di sini ada satu objek yang bisa ditelusuri dengan detail yaitu yayasan,” ujar dia.

Setelah memahami kondisi yayasan pendidikan yang ada, ia mengatakan maka gambaran motif pembunuhan akan lebih mudah tergambar.

“Ketika kita sudah memahami yayasan ini apa, bagaimana legal formilnya seperti apa. Siapa pendirinya, arahnya kemana, yayasan ini fiktif atau tidak, benar atau tidak, berapa dana bos yang dipakai? apakah sesuai dengan auditnya dan lain-lain dan sejarah awal yayasan ini dari awal dipegang siapa, beralih ke siapa,” ujar dia.

Dengan mengecek pihak-pihak yang terlibat di yayasan pendidikan tersebut maka akan tergambar motif yang berdampak kepada peristiwa pembunuhan tersebut. “Siapa-siapa di situ ada terlihat, ada satu motif yang tergambar di sini bisa berdampak kepada pembunuhan ini,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, yayasan pendidikan yang dimaksud yaitu yayasan Bina Prestasi Nasional di Subang.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi, dan Abi.

Dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Danu diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan.

Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan. Danu mengaku selama ini diam karena takut dijadikan tumbal dan akan dibunuh.

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dua tahun lalu. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

The post Kuasa Hukum Tersangka Danu Bongkar Dugaan Motf Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan