JAKARTA – Artis senior Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria berinisial GDS (61 tahun) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya lima tahun,” ujar AKBP Irwandhy Idrus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/7/2023).
Akibat penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno, korban GDS mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi tindak pidana tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini tersangka Pierre Gruno ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” ujar Irwandhy beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi terkait dugaan melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS. Seorang saksi bernama Fendy menjelaskan, saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.
“GDS yang jadi korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI),” ujar Fendy.
The post Ditetapkan Jadi Tersangka, Pierra Gruno Terancam 5 Tahun Bui first appeared on Majalah Hukum.