Beranda Pidana Khusus PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sah Jadi Tersangka

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sah Jadi Tersangka

272
0

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif.

Dengan demikian, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Dalam pembacaan putusan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023)

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 3 Juli 2023 dengan menghadirkan Tim Biro Hukum KPK dan Kuasa Hukum Hasbi Hasan. Kuasa Hukum Hasbi sebelumnya telah meminta kepada majelis hakim menjatuhkan putusannya untuk mengabulkan permohonan Pemohon atau Hasbi Hasan untuk seluruhnya. Sebab, penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tentang dugaan kasus suap itu tidaklah sah.

“Menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ujar Maqdir Ismail selaku Pengacara Hasbi Hasan, di persidangan, Senin (3/7/2023).

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon,” tuturnya lagi.

Untuk informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto. Terpisah, KPK memastikan akan menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA itu tinggal menunggu waktu.

“Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan,” ujar Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu tudingan intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi.

“Kata siapa? enggak ada (tekanan),” ujarnya.

The post PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sah Jadi Tersangka first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan