Beranda Pidana Umum Polri dan TNI Bongkar Sindikat Jual Senpi Ilegal via e-commerce, Dibandrol Capai...

Polri dan TNI Bongkar Sindikat Jual Senpi Ilegal via e-commerce, Dibandrol Capai Ratusan Juta

212
0

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD membongkar sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal melalui e-commerce. Para pelaku menjual senpi ilegal dengan harga bervariasi dan yang termahal dibanderol mencapai ratusan juta.

“Harga bervariasi, di sini ada 2 kelompok. Kami berkolaborasi dengan puspomad harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta,” ujar Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Dalam pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, penyidik menangkap sebanyak 10 orang tersangka. Namun Hengki belum dapat membeberkan identitas para tersangka, karena masih bersifat rahasia dan masih ada pelau yang belum ditangkap. Tetapi dia memastikan bahwa salah satu pelaku berinisial R yang menjual senjata ke terduga teroris berinisial DE.

“Inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” papar Hengki.

Dalam perkara penjualan senpi yang melibatkan warga sipil namun memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Karena itu dalam mengusut kasus ini Polda Metro Jaya melibatkan Puspom TNI. Disebutnya para pembeli senpi ilegal ini ditipu oleh tersangka dengan KTA palsu tersebut.

“Korban-korbannya sebenernya ditipu. Mereka ditipu bahwa itu kartu asli dengan membayar ratusan juta oleh karenanya disini kita tetapkan penyuplainya untuk dijadikan tersangka,” jelas Hengki.

Sebelumnya,Hengki Haryadi menyampaikan kasus penjualan atau peredaran senpi ilegal yang melibatkan tiga oknum anggota Polri terbagi menjadi empat klaster. Keempat klaster tersebut, yaitu jaringan teror, penjual senjata api, pabrik modifikasi senjata, dan penerima senjata api.

Namun terkait dengan jaringan teror, kata Hengki, ditangani oleh penyidikan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88. Klaster kedua penjual senjata api, terdiri atas senjata api modifikasi maupun pabrikan. Dalam klaster ini pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap penyuplai senjata kepada terduga teroris berinisial DE.

“Ini ada senjata FNC, G2 Combat, itu pabrikan, ditemukan oleh Densus. Ini udah kita tangkap juga penyuplainya,” ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, senjata api modifikator saat ini menjadi fenomena baru, yaitu mengubah senjata jenis airgun menjadi senjata api yang mematikan. Dalam perkara ini, senjata api modifikator tersebut disuplai oleh pabrik senjata modifikator di Semarang yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Kemudian hasil dari modifikasi tersebut dijual melalui e-commerce atau penjualan online.

“Banyak sekarang beredar senjata air gun. Air gun itu dia pelurunya dari gotri besi pakai gas CO2, ternyata itu bisa dimodifikasi, di-upgrade menjadi senjata api. Ini yang sangat berbahaya yang sekarang banyak beredar di masyarakat,” ujar Hengki.

Sementara klaster terakhir yakni penerima senjata api, termasuk salah satunya tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 di Bekasi. Namun demikian, Hengki mengeklaim, jika tiga oknum Polri yang ditangkap terkait peredaran senpi ilegal tidak ada kaitannya dengan kasus terduga teroris DE.

“Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang. Ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini, tetapi ingat mereka tidak saling bertemu, hanya via online dengan nama akun hang berubah-ubah,” jelas Hengki.

The post Polri dan TNI Bongkar Sindikat Jual Senpi Ilegal via e-commerce, Dibandrol Capai Ratusan Juta first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan