Beranda Politik Prabowo-Gibran Resmi Jadi Paslon Pemilu 2024, Jubir TKN : Mari Fokus Pada...

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Paslon Pemilu 2024, Jubir TKN : Mari Fokus Pada Ide dan Gagasan

106
0

JAKARTA – Herzaky Mahendra selaku Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajak tim sukses paslon lain untuk adu ide dan gagasan di Pilpres 2024.

Hal tersebut, seiring ditetapkannya paslon Prabowo-Gibran dan dua paslon lain jadi kandidat Pilpres 2024.

Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Selain Prabowo-Gibran, paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga dinyatakan memenuhi syarat.

“Mari kita move on, memaksimalkan waktu pilpres yang kurang dari tiga bulan lagi ini untuk fokus pada ide dan gagasan,” tutur Herzaky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Herzaky juga meminta, tim sukses dan paslon lain untuk tidak menjejali masyarakat dengan isu atau hal yang tak penting dan substansial. Politikus Partai Demokrat ini menilai, urusan pemilu adalah hak rakyat. Ia mengimbau seluruh tim sukses memberi kebebasan pada rakyat untuk memilih pemimpinnya dengan jujur dan sesuai hati nuraninya masing-masing.

“Jangan kita masuk dalam ranah domain rakyat, mari kembalikan semua pada pilihan masyarakat,” tegas Herzaky.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Idham Holik selaku Komisioner KPU menetapkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon Pemilu 2024. Selain Prabowo-Gibran, KPU juga menyatakan memenuhi syarat paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen, ambang batas pencalonan, dan melihat hasil tes kesehatan.

The post Prabowo-Gibran Resmi Jadi Paslon Pemilu 2024, Jubir TKN : Mari Fokus Pada Ide dan Gagasan first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan