Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam dalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka yang melangsungkan Perkawinan, sesuai ketentuan di atas, harus tercatatkan di Lembaga Pencatat Perkawinan. Sesuai dengan pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.
Dalam undang-undang, putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan oleh 3 (tiga) sebab, yaitu: Kematian, Perceraian, dan atas putusan pengadilan. Perceraian sebagai salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, perceraian hanya dapat sah secara hukum apabila dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, untuk yang beragama Kristen dapat mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Bagi mereka yang hendak melangsungkan proses perceraian, perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pengajuan perceraian bagi yang beragama Kristen Protestan, cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain Islam seperti Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non-muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.
Sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri dengan wilayah hukum domisili calon tergugat, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)
- Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)
- Kartu Keluarga
- Surat Gugatan Cerai
Saudara bisa menggunakan jasa Advokat/Pengacara, meskipun saudara dapat saja melakukan mengurus perceraian tanpa didampingi oleh Advokat. Namun, jika Saudara merasa perlu advis atau merasa perkara berat, Saudara bisa meminta bantuan advokat/pengacara, karena pada prinsipnya Advokat/Pengacara itu bebas.
Di sisi lain, advokat/pengacara, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah anak, dll
Namun, akan berbeda jika saudara mengajukannya sendiri. Jika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan atau bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri tekait, utarakan semua permasalahannya kepada petugas, agar nanti bisa dibuatkan langsung surat gugatannya.
Setelahnya selesai membuat surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian tersebut dan lakukan pembayaran ke kasir atau ke Bank dengan nominal sesuai dengan ketentuan Pengadilan. Setelah didaftarkan saudara tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.
Langkah-langkah mengajukan Gugatan cerai untuk Agama Kristen
Langkah awal dalam mem-proses gugatan cerai adalah menentukan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang. Pengadilan Negeri yang berwenang memproses gugatan cerai adalah Pengadilan Negeri yang sesuai wilayah hukum tempat tinggal “saat ini” si Tergugat, bukan tempat pernikahan dilangsungkan/dicatatatkan atau tempat sesuai domisili yang tercantum dalam KTP;
Dalam prakteknya, pembuatan gugatan perceraian harus mengetengahkan “alasan perceraian” dimana alasan-alasan perceraian tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Bunyinya sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga
Gugatan Cerai dan Proses yang Akan Anda lalui
Teks gugatan cerai harus disusun dengan benar dan tepat. Bila sudah selesai, langkah selanjutnya ialah mendaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang. Lengkapnya, dalam perkara perceraian agama kristen proses yang akan Anda lalui adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran gugatan;
- Menerima surat panggilan sidang;
- Sidang pertama, apabila kedua belah pihak hadir baik itu Penggugat maupun Tergugat maka Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk Melakukan Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016;
- Waktu Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 adalah 30 hari;
- Setelah Mediasi dinnyatakan Gagal maka dilanjutkan dengan sidang Pembacaan Gugatan Penggugat;
- Sidang Jawaban;
- Sidang replik
- Sidang duplik;
- Sidang bukti surat pihak Penggugat;
- Sidang bukti pihak Tergugat;
- siding saksi dari Penggugat;
- Sidang saksi dari Tergugat;
- Sidang kesimpulan;
- Sidang pembacaan putusan perkara.
Apabila sudah diputus pada proses ke 14 (sidang pembacaan putusan perkara) dan pada saat putusan dibacakan Tergugat hadir, maka terhitung 14 hari dari putusan tersebut tidak ada banding dari pihak Tergugat, maka putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun apabila pada saat putusan Tergugat tidak hadir pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat tersebut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jika dalam perkara tersebut tidak ada banding, Penggugat maupun Tergugat dapat meminta Salinan putusan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian dibawa ke Kantor Catatan Sipil sesuai dengan domisili sesuai KTP para pihak untuk di proses Akta Cerai.
Bagaimana jika tergugat tidak pernah Hadir di pengadilan?
Namun jika pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan setelah dipanggil dengan panggilan secara syah, Gugatan cerai tetap bisa disidangkan secara verstek (proses sidang tanpa pernah dihadiri oleh pihak Tergugat).
Dalam hal ini, pihak Tergugat akan mendapatkan panggilan sidang sebanyak 3 kali, dan karenanya Tergugat tidak pernah hadir dalam setiap panggilan sidang tersebut, dengan demikian maka proses sidang akan tetap berjalan tanpa kehadiran dan perlawanan/sanggahan dari pihak Tergugat;
Proses sidang secara verstek relatif lebih singkat selesainya dibanding sidang normal, dimana penjabaran persidangannya sebagai berikut:
- sidang I panggilan 1; (Tergugat tak hadir)
- sidang I panggilan 2; (Tergugat tak hadir)
- sidang I panggilan 3; (Tergugat tak hadir) dilanjutkan sidang pembuktian dan saksi Penggugat; dan
- Sidang Kesimpulan
- sidang pembacaan putusan.
Apabila sudah diputus, dan pada saat putusan dibacakan Tergugat tidak hadir maka isi putusan tersebut harus diberitahukan oleh Pengadilan ke pihak Tergugat yang tidak hadir, dan terhitung 14 hari dari pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat tersebut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Persyaratan perceraian;
- Dokumen: Kutipan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil (asli), surat pemberkatan pernikahan dari Agama, KK, KTP atau bukti domisili, Akta Kelahiran Anak (jika ada anak), Bukti-bukti pendukung lainnya (sms/foto/surat kesepakatan/surat pernyataan, dsb [jika ada]).
- Tentang Saksi : Kehadiran minimal dua orang saksi merupakan syarat mutlak dalam proses persidangan perceraian.
Saksi dihadirkan pada saat sidang acara pembuktian saksi Penggugat. Saksi adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui permasalahan baik secara melihat langsung dan/atau mendengar langsung kejadian masalahnya. Umumnya saksi adalah orang tua, saudara dan kerabat dekat (sahabat/supir/baby sitter/asisten rumah tangga, dan sebagainya).
Ikuti semua proses persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan, itu sangat tergantung dari lancar atau tidaknya persidangan, jika pihak dari Tergugat/Termohon tidak hadir, maka proses persidangan akan cepat, namun jika pihak Tergugat atau Termohon hadir, maka prosesnya akan lebih lama.
Jika persidangan perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi Warga Negara Asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi. Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu sampai dua minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.
Kesimpulannya, bagi saudara yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha atau Khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Istri. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai atau setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.
Jika saudara memerlukan Bantuan Advokat untuk Pengurusan perceraian, hubungi kami, BSDR Law Firm via WA/SMS : 0811246803 e-mail: bsdrlawfirm@gmail.com, atau kalau saudara berdomisili di area Bandung dan Jawa Barat, dapat datang langsung ke kantor BSDR Law Firm, JL. Kali Cipamokolan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung. (*)