Beranda Sindikasi Terkait Kasus Eks Bupati PPU, KPK Kembali Periksa Andi Arief

Terkait Kasus Eks Bupati PPU, KPK Kembali Periksa Andi Arief

298
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat hari ini. Andi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Andi Arif, swasta atau Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Andi Arief telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi sekira pada pukul 09.30 WIB. Ia berdalih tidak tahu menahu soal aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas’ud.

“Enggak, kalau yang saya baca mengalir ke kepentingan dia. Yang mana kepentingan saya nggak tahu, saya nggak denger dulu ya,” ujar Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Andi Arief, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, pihak swasta Ariyanto. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Andi Arief dan Ariyanto.

Namun, keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas’ud.

Untuk informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas’ud tersangka dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.

Dia diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar. Di mana, uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

“AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga menerima sebesar Rp6 miliar,” ujar Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” sambungnya.

Abdul Gafur Mas’ud pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Aliran uang korupsi untuk operasional Musda Partai Demokrat Kaltim tersebut juga sebelumnya pernah terungkap di kasus suap dan gratifikasi Abdul Gafur Mas’ud. Saat itu, terungkap ada aliran Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Sementara dalam kasus ini, belum diketahui jumlah pasti uang yang mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.

Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin. Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.

The post Terkait Kasus Eks Bupati PPU, KPK Kembali Periksa Andi Arief first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan