… kamu adalah perempuan paling cantik, di negeriku indonesia kamulah yang nomor satu, aku tak akan bisa sukai lagi perempuan yang lainnya, … (Reff lagu dari album Republik Cinta Management, milik Ahmad Dani), sangat kontras dengan potret sang kesohor Angelina Sondakh.
Vonis 4,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, dinilai tak logis karena nilai vonisnya tidak sampai dua pertiga tuntutan jaksa. Pasalnya, dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara.
Terkait Vonis Angie sejumlah kalangan mendesak KPK agar mengajukan banding, dengan pintu masuk selisih duit yang tercatat di laporan keuangan Grup Permai dengan duit yang menurut hakim diterima Angie. Grup Permai tercatat mengeluarkan duit Rp 12,5 miliar dan US$ 2,2 juta terkait Angie,sedangkan hakim menyatakan Angie hanya menerima Rp 2,5 miliar dan US$ 1 juta sedangkan selisih itu tidak jelas siapa yang menerima.
Selisih hukuman hingga 7,5 tahun dari tuntutan jaksa dinilai akibat hakim keliru memahami pasal 18 UU Tipikor, dengan anggapan bahwa duit komisi bukan duit negara, sehingga Angie tak perlu membayar ganti rugi. Selain itu, hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 10 Januari 2013 lalu. Padahal, jaksa menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun bui, sesuai dugaan suap yang diterima politikus Partai Demokrat itu.
Kecantikan Angie telah menjadi fenomena tersendiri baik dari sisi ektrim prestasi, maupun sisi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya. Sebuah pembelajaran mahal bagi negeri ini, khususnya dalam memilih wakil rakyat atau pemimpin. “Beauty is a deep skin, handsomeness is only an optical illusion”. Tegasnya, bagi beberapa orang, kecantikan hanya sedalam kulit dan ketampanan hanya tipuan mata. Angie cantik, SBY tampan tidak menjadi jaminan. Joko Widodo atau Jokowi sepertinya jauh dari tampan, namun naga-naganya kerjanya lumayan.
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angie lahir di Australia, 28 Desember 1977. Pada tahun 1999 Angie meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial RI.
Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004–2009 dan pada pemilu tahun 2004 dia juga terpilih sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Penangkapan Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, dan M El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam.
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas.
Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009).
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Angie memang cantik, fisiknya. Kecantikannya telah menghantarkannya menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001, setelah sebelumnya memenangi berbagi kontes kecantikannya. Kecantikan Angie juga “ditunggangi” Partai Demokrat sebagai calon anggota legislatif dan bintang iklan televisi bertajuk “Katakan Tidak pada Korupsi” ala Partai Demokrat untuk mendulang suara pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Kecantikan Angie menghantarkannya menjadi anggota DPR-RI, juga mempertemukannya berjodoh dengan Adjie Massaid yang akhirnya meninggal karena serangan jantung itu. Mungkinkah bathin Adjie begitu diombang-abingkan kecantikan Angie di satu sisi, dan “kenakalan” Angie di arena korupsi di sisi lain, sehingga Adjie terserang penyakit jantung? Kebohongan Angie juga tampak seperti kebenaran seperti tentang kepemilikan BlackBerry dan sumber kekayaannya, mungkin karena terbungkus indah di wajah cantiknya.
Alhasil, rasa keadilan masyarakat sangat terusik ketika vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Angie, sang koruptor tercantik itu hanya 4,5 tahun penjara padahal tuntutan jaksa KPK 12 tahun. Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial “BS” yang media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno, mungkin juga terpesona dengan kecantikan Angie. Apakah kecantikan Angie juga berhasil “menggoyang nurani” hakim tipikor? Lha, kalau begitu, hukum bisa tumpul kepada cewek cantik, dan akan hanya tajam bagi yang berwajah kurang cakep atau kurang cantik? Atau memang Indonesia betul-betul surga bagi koruptor yang selalu saja divonis ringan meski terbukti korupsi secara meyakinkan? Semoga tidak!
Bernad Simamora, Pengamat Sosial Politik, tinggal di Bandung (email : bsimamora@gmail.com)