JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan langkah tersebut dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023).
Djuhandhani mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut pihaknya menemukan dugaan unsur tindak pidana terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di kasus tersebut.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani juga mengatakan penyidik akan mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong tersebut berbarengan dengan kasus penistaan agama yang sebelumnya telah naik ke tingkat penyidikan.
Lebih lanjut, ia mengaku penyidik juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut. Kendati demikian, Djuhandhani belum membeberkan siapa saksi yang dimaksud dengan alasan keamanan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Panji pada Senin (3/7/2023) kemarin. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.
Panji dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
The post Bareskrim Usut Panji Gumilang Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks first appeared on Majalah Hukum.