Beranda Politik Demokrat Apresiasi AHY Masuk 5 Besar Cawapres Pendamping Ganjar Pronowo Pilpres 2024

Demokrat Apresiasi AHY Masuk 5 Besar Cawapres Pendamping Ganjar Pronowo Pilpres 2024

246
0

JAKARTA – Partai Demokrat mengapresiasi masuknya nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umumnya dalam lima besar calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Itu merupakan penghargaan dari PDIP, dan kami apresiasi,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat dikonfirmasi Minggu (23/7/2023) malam.

Meski demikian, kata dia, Partai Demokrat tetap setia dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) untuk mendukung capres Anies Baswedan. Ia melihat kerja sama dengan PDIP dapat direalisasikan apabila hasil dari putaran pertama pilpres sudah diketahui.

Saat ini kami tetap di KPP. Kerja sama mungkin bisa kita wujudkan setelah putaran 1,” ujar dia.

Senada dikatakan oleh Herman Khaeron selaku Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat. Herman melihat apa yang disampaikan Puan Maharani sebagai tanda bahwa sosok AHY memang sosok pemimpin yang berkualitas, baik dari pemikiran dan gagasan demi perubahan dan perbaikan bagi bangsa Indonesia.

“Kami tentu berterima kasih atas masuknya Ketum AHY dalam 5 besar cawapres Ganjar. Artinya bahwa AHY sudah layak menjadi bakal calon wakil presiden,” ujar Herman.

Sebagaimana diketahui, Puan Maharani selaku Ketua DPP PDIP mengatakan cawapres pendamping Ganjar Pranowo sudah mengerucut menjadi lima nama.

Nama-nama tersebut, yakni Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

Puan menyebutkan pengerucutan nama tersebut merupakan kelanjutan dari 10 nama kandidat bacawapres yang sempat diumumkan.

The post Demokrat Apresiasi AHY Masuk 5 Besar Cawapres Pendamping Ganjar Pronowo Pilpres 2024 first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan