Beranda Politik Dukungan Organisasi Perangkat Daerah Terhadap Paslon Prabowo-Gibran Dinilai Mengarah ke Pelanggaran Pemilu...

Dukungan Organisasi Perangkat Daerah Terhadap Paslon Prabowo-Gibran Dinilai Mengarah ke Pelanggaran Pemilu 2024

114
0

JAKARTA – Koalisi Masyarakt Sipil menilai, deklarasi dukungan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengarah pada pelanggaran Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu, 19 November 2023 kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan delapan organisasi perangkat desa terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Termasuk Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara mengadakan acara Silaturahmi Nasional di Gedung Indonesia Arena.

Dalam kegiatan tersebut, mereka mendeklarasikan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran.

Julius Ibrani selaku Ketua PBHI mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.

“Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Menurut Julius, hal itu hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024. Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.

”Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif, penting bagi seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukung-mendukung kandidat presiden. Apalagi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.

”Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa,” ujarnya.

Karena itu, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai desa, sebaiknya perangkat desa di seluruh Indonesia fokus pada fungsi dan tugasnya yang dimandatkan oleh UU.

”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu, sangat penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri.

Termasuk dalam hal ini adalah merespons dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan pemilu yang akan datang.

”Kami juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan politik mengancam kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres,” ujar Gufron.

Politik ancam mengancam kepada kepala desa dengan tuduhan terlibat korupsi misalnya menjadi hal yang tidak baik dalam penyelenggaran pemilu yang jurdil.

”Para kepala desa harus berani untuk melaporkan jika terdapat politik mengancam kepada mereka untuk memenangkan salah satu kandidat. Praktik politik mengancam kepada kepala desa diduga kuat pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

The post Dukungan Organisasi Perangkat Daerah Terhadap Paslon Prabowo-Gibran Dinilai Mengarah ke Pelanggaran Pemilu 2024 first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan