JAKARTA – Firli Bahuri Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai diperiksa, Firli masih belum ditahan.
Diketahui, Firli Bahuri keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 12.10 WIB. Ia keluar tidak melalui lobi Bareskrim, melainkan dari pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang merupakan bukan jalanan umum bagi tamu dari luar Mabes Polri.
Firli mengaku kepada awak media bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan tambahan kepada pihak penyidik.
“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli kepada wartawan seraya masuk ke mobilnya.
Diketahui sebelumnya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan. Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
The post Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam di Bareskrim, Status Belum Ditahan first appeared on Majalah Hukum.