JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik Enim Ahmad Yani mantan Bupati Muara seharga Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar).
Tanah tersebut dilelang setelah putusan pengadilan atas perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan berkekuatan hukum tetap.
“KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Ali menuturkan objek tanah yang dilelang tersebut berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan seluas 278 M².
Ali memastikan tanah tersebut dilengkapi dengan dokumen. Adapun, kelengkapan dokumen berupa satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451 dan akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta bukti setoran pajak atas objek tersebut.
Tanah tersebut dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500.000.000. Rencananya, lelang akan digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada Selasa 25 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
“Calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Ali.
The post Kasus Suap Proyek, KPK Lelang Tanak Milik Eks Bupati Muara Seharga Rp1.1 Miliar di Palembang first appeared on Majalah Hukum.