Beranda Politik KPK Bebas Tugaskan Sementara Petugas Rutan Terkait Pungli Total Rp4 Miliar

KPK Bebas Tugaskan Sementara Petugas Rutan Terkait Pungli Total Rp4 Miliar

304
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebastugaskan sementara para petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total Rp4 miliar.

Kasus pungli ini merupakan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujar Cahya H Harefa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Rabu (21/6/2023).

Cahya menjelaskan, oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat pungli bakal dibebastugaskan sementara agar serangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar. Saat ini, KPK dan Dewas sedang melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan temuan pungli Rp4 miliar di rutan KPK.

“Jadi agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut.

KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.

The post KPK Bebas Tugaskan Sementara Petugas Rutan Terkait Pungli Total Rp4 Miliar first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan