Beranda Sindikasi KPK Klarifikasi LHKPN Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur

KPK Klarifikasi LHKPN Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur

311
0

JAKARTA – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dua LHKPN itu masing-masing atas nama Wahyu Widodo selaku Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sam Sachrul Mamonto selaku Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Untuk hari ini, KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN,” ujar Ipi Maryati selaku Plt Jubir bidang Pencegahan KPK melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).

KPK menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan Wahyu Widodo dan Sam Sachrul Mamonto. Oleh karenanya, KPK merasa perlu untuk mengklarifikasi keduanya.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sam Sachrul Mamonto memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.062.500.000 (Rp6 miliar). Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Sam Sachrul ke KPK pada 31 Desember 2021 untuk periodik 2020.

Sementara itu, belum ditemukan LHKPN terbaru Sam Sachrul. Dari laporannya tersebut, Sam Sachrul tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak enam bidang yang berlokasi di Manado dan Bolaang Mongondow Timur. Aset tanah Sam Sachrul tersebut ditaksir senilai Rp2.440.000.000 (Rp2,4 miliar).

Sam Sachrul tercatat juga memiliki aset berupa alat transportasi yang di antaranya, Toyota Hardtop Jeep 1982 seharga Rp100 juta; Toyota Fortuner 2016 senilai Rp 480 juta; Mitsubishi Pajero Sport 2019 senilai Rp 450 juta. Total aset mobil SMA Sachrul senilai Rp1 miliar. Ia juga turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp172,5 juta. Tak hanya itu, Sam juga ternyata memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.420.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total harta miliki Sam Sachrul seluruhnya mencapai Rp6.062.500.000 (Rp6 miliar).

Artikel KPK Klarifikasi LHKPN Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali tampil pada Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan