JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melelang tanah seluas 1.335 meter hasil rampasan dari perkara suap Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Tanah ribuan meter itu dilelang seharga Rp204.205.000 (Rp204 juta).
“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Ali merincikan tanah seluas 1.335 M2 yang dilelang itu berlokasi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tanah tersebut disertai dokumen sertifikat hak milik Nomor 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balgis.
“Dijual dengan harga limit Rp204.205.000 dengan uang jaminan Rp100.000.000,” ujar Ali.
Rencananya, lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding) lewat domain www.lelang.go.id.
Adapun, lelang akan dilaksanakan pada Selasa 11 Juli 2023 dengan batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA.
The post KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Seluas 1.335 Meter first appeared on Majalah Hukum.