Beranda Pidana Khusus KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Nurul Ghufron :...

KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Nurul Ghufron : Perkara Masih Berjalan

130
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang selaku Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kendati demikian, Ghufron belum banyak berkomentar mengenai penyegelan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.

Ghufron menyebut, pihaknya bakal mempublikasikan hal ini jika tim KPK yang bertugas di lapangan sudah menyampaikan laporan.

“Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Ghufron.

“Jadi mohon kalau proses jangan terlalu mendetail. Nanti pada saat kami sudah dapat hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” sambung dia.

The post KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Nurul Ghufron : Perkara Masih Berjalan first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan