Beranda Perkara KPK Supervisi Perkara Dengan Tiga Kementerian Soal Reklamasi

KPK Supervisi Perkara Dengan Tiga Kementerian Soal Reklamasi

550
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan perkara dengan tiga kementerian terkait dengan dugaan pelanggaran kegiatan reklamasi di Provinsi Lampung.

“Jadi, intinya KPK men-trigger peran tiga kementerian terkait dengan pelanggaran pesisir pulau-pulau kecil. Kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana,” ucap Ketua Tim Satgas Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

KPK pada hari Senin menerima kehadiran perwakilan tiga kementerian, yaitu Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald.

Selanjutnya, Direktur Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Matheus Eko Rudianto dan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Penegakkan Hukum KLHK Yazid Nurhuda.

Pertemuan ini terkait dengan tindak lanjut penegakan hukum yang dilakukan oleh tiga kementerian tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pertemuan dengan KPK terkait dengan supervisi penanganan kasus sumber daya alam, khususnya kegiatan reklamasi tanpa izin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan pada saat ini sedang diterapkan penerapakan hukum multidoor menggunakan berbagai macam undang-undang berlapis.

“Kita tahu bahwa kita menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Tata Ruang,” ucap Rasio.

Dalam pertemuan dengan KPK itu, pihaknya melaporkan penangan kasus kegiatan reklamasi yang diduga ilegal.

“Kami saat ini melaporkan bagaimana penanganan kasus reklamasi yang diduga dilakukan ilegal di Belitung (Bangka Belitung) dan juga di Lampung di Pantai Marita Sari dan di Pulau Tegal Mas,” ucap Rasio.

Dalam kesempatan sama, Direktur Penertiban Pemanfaatn Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald juga menyatakan bahwa supervisi dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya kira ini suatu model yang bagus kolaborasi antarpihak, ada Pak Dian dari KPK ada dari KLHK, ada KKP, dan ATR/BPN bersama-sama menuntaskan kasus yang diindikasikan ada pidana terkait reklamasi di Lampung dan Belitung. Saya kira kami akan bersama-sama untuk penegakan hukum,” ujar Andi.

Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2019, KPK mendukung langkah tiga kementerian itu untuk melakukan penertiban dengan menghentikan kegiatan reklamasi di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.

KPK menyebut penertiban saat itu dengan pemasangan plang yang bertujuan untuk memberikan peringatan agar menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa depan dengan melakukan pemulihan terhadap wilayah pesisir pantai.

Ia memerintahkan kepada pengelola tempat wisata Tegal Mas untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.

Dugaan pelanggaran di Pantai Marita Sari adalah terkait dengan pelanggaran reklamasi. (Antaranews)

Tinggalkan Balasan