Beranda Perkara Sebagai Saksi, Aspri Wamenkumham Diperiksa Bareskim

Sebagai Saksi, Aspri Wamenkumham Diperiksa Bareskim

360
0

JAKARTA – Yogi Arie Rukmana selaku Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 10 April 2023.

Yogi diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Usai diperiksa, Yogi mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

“Tadi ditanya-ditanya, 20 pertanyaan,” ujar Yogi usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).

Yogi mengaku, akan ada pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Bahkan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan asprinya.

“Setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi setelah ini kan ada Pak Wamen sebagai saksi, Yosie sebagai saksi, dimintai keterangan juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. Didampingi kuasa hukumnya, Yogi menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Maret 2023 tengah malam.

“Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujar Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023) dini hari.

Laporan tersebut diterima dan tercantum dalam Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Yogi menegaskan, apa yang dituduhkan Sugeng dalam aduannya terkait dugaan gratifikasi dan pencemaran nama baik ke KPK itu tidak benar. Sebab itu, Yogi menyebut Sugeng telah melakukan pencemaran nama baiknya.

The post Sebagai Saksi, Aspri Wamenkumham Diperiksa Bareskim first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan