Beranda Artikel Teori Hukum Menurut Para Ahli

Teori Hukum Menurut Para Ahli

311
0

Secara spesifik, teori hukum sendiri belum memiliki definisi yang baku. Namun beberapa ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai disiplin dari teori hukum, sebagai berikut.

Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen, teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan hanya mengenai hukum yang seharusnya. Yang dimaksud dari teori hukum menurut beliau adalah teori hukum murni, yang juga bisa disebut sebagai teori hukum positif.

Teori hukum murni atau teori hukum positif yang dimaksud karena hanya menjelaskan hukum serta berupaya untuk membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak memiliki sangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, Hans Kelsen juga menjelaskan apa yang dimaksud dari hukum dan bagaimana hukum tersebut ada.

  1. Friedman

Teori hukum menurut Friedman adalah sebuah ilmu pengetahuan yang di dalamnya mempelajari esensi hukum yang memiliki kaitan antara filsafat hukum di satu sisi dengan teori politik yang berada di sisi lainya.

Disiplin teori hukum yang ada tidak mendapatkan tempat menjadi sebuah ilmu yang mandiri, oleh sebab itu disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum yang memiliki sifat mandiri.
Ian Mc Leod

Ian Mc Leod juga mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari teori hukum. Menurutnya, teori hukum merupakan sesuatu yang menjadi pengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap berbagai sifat dasar hukum, aturan hukum maupun institusi hukum secara umum.
John Finch
Definisi dari teori hukum juga disampaikan oleh John Finch yang mengartikannya sebagai studi yang di dalamnya meliputi karakteristik esensial yang ada pada hukum serta kebiasaan yang memiliki sifat umum yang ada pada suatu sistem hukum dalam tujuan menganalisis berbagai unsur dasar yang menjadikannya sebuah hukum serta membedakannya dengan peraturan lain.

Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke mendefinisikan teori hukum sebagai ilmu yang memiliki sifat menerangkan maupun menjelaskan mengenai hukum. Teori hukum sendiri dapat diartikan sebagai sebuah disiplin materi yang pada perkembangannya dipengaruhi dan memiliki kaitan yang besar dengan ajaran hukum umum.

Jan Gijssels dan Mark van Hoecke juga memandang bahwa terdapat kesinambungan antara ajaran hukum umum yang ada dan terbagi menjadi dua aspek yang ada di bawah ini.

  • Teori hukum merupakan kelanjutan dari ajaran hukum umum yang memiliki objek disiplin mandiri, yang diantaranya yaitu dogmatik hukum yang berada di satu sisi dengan filsafat hukum yang berada di sisi lainnya. Dalam perkembangannya, teori hukum juga diakui sebagai disiplin ketiga disamping dalam fungsinya untuk melengkapi filsafat hukum serta dogmatik hukum, yang masing-masing memiliki wilayah serta nilai nya sendiri.
  • Teori hukum juga dipandang sebagai ilmu a-normatif yang memiliki bebas nilai yang membuatnya berbeda dari disiplin lain.
  1. Bruggink

Bruggink dalam kajiannya mengartikan teori hukum sebagai seluruh pernyataan yang saling berkaitan satu sama lain dengan sistem konseptual yang ada pada aturan hukum serta putusan hukum. Sistem tersebut digunakan untuk sebagian dan yang terpenting dipositifkan. Pengertian teori hukum dari Bruggink sendiri memiliki makna ganda, yaitu definisi teori sebagai produk dan juga proses.

B. Arief Sidharta
Arief Sidharta mengemukakan bahwa teori ilmu hukum atau rechtstheorie secara umum dapat didefinisikan sebagai sebuah ilmu maupun disiplin hukum yang jika dilihat melalui perspektif interdisipliner serta eksternal secara kritis dapat digunakan untuk menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik secara sendiri maupun secara keseluruhan, baik di dalam konsep teoritisnya maupun dengan praktisnya, yang memiliki tujuan dalam mendapatkan pemahaman lebih baik serta dapat memberikan penjelasan sejelas mungkin berhubungan dengan bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis yang ada pada kenyataan masyarakat.

Pengertian Teori Hukum

Teori hukum pertama kali diperkenalkan pada tahun 1926 yang kemudian berkembang pada tahun 1930-an, hal ini dibahas dalam buku Teori Hukum karya Abintoro Prakoso yang juga membahas hal penting mengenai teori hukum yang harus kamu ketahui.

Berdasarkan pengertian dan pendapat dari para ahli diatas, dapat dirumuskan disiplin dari teori hukum menjadi tiga, sebagai berikut.

  • Teori hukum memiliki pengertian yang sama dengan filsafat hukum.
  • Teori hukum memiliki pengertian yang berbeda dengan filsafat hukum
  • Teori hukum merupakan sinonim dari ilmu hukum.

Dari penjelasan yang ada di atas tersebut, Lili Rasjidi serta Ira Thania Rasjidi melakukan usaha dalam membedakan antara teori hukum dengan filsafat hukum. Pengertian dari teori hukum menurut mereka adalah ilmu yang mempelajari pengertian pokok serta sistem yang ada dari hukum.

Pengertian pokok tersebut dapat berupa subjek hukum, perbuatan hukum, serta hal lain yang memiliki definisi yang sifatnya umum serta teknis. Pengertian pokok tersebut sangatlah penting agar dapat memahami sistem hukum secara umum dan juga sistem hukum positif.

Selanjutnya, mereka juga menjelaskan mengenai teori hukum yang merefleksikan objek serta metode dari berbagai bentuk pada ilmu hukum.

Teori hukum sendiri terbagi menjadi dua pandangan besar yang sifatnya saling bertolak belakang namun berada dalam satu realitas. Penjelasan mengenai kedua pandangan tersebut sebagai berikut.

Pertama, pandangan yang didukung oleh tiga argumen yang menyatakan bahwa hukum sebagai suatu sistem yang memiliki prinsip dapat diprediksi dari pengetahuan yang tepat mengenai kondisi sistem tersebut sekarang, perilaku sistem tersebut kemudian ditentukan oleh berbagai bagian terkecil yang ada di dalam sistem tersebut dan teori hukum dapat menjelaskan mengenai persoalan sebagaimana adanya tanpa memiliki kaitan dengan orang atau pengamat. Hal tersebut menggambarkan pandangan mengenai teori hukum yang bersifat deterministik, reduksionis, serta realistik.

Kedua, pandangan yang menyatakan mengenai hukum yang bukan suatu sistem teratur tetap melainkan sebagai suatu hal yang memiliki kaitan dengan ketidakberaturan, tidak dapat diprediksi, serta hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi seseorang atau pengamat dalam memaknai arti dari hukum tersebut. Pandangan tersebut sendiri banyak dikemukakan oleh orang-orang yang memiliki aliran sosiologis serta post-modernis, dimana pada umumnya memandang bahwa segala hal mengalami perubahan di setiap waktu, baik dalam ukuran kecil maupun besar, serta evolutif ataupun revolusioner.

Sejalan dengan pertumbuhan yurisprudensi yang ada, terdapat tiga aspek utama dari teori hukum yang disoroti oleh para peneliti hukum, yang terdiri dari:

  • Hukum Natural yang merupakan ide mengenai terdapatnya hukum yang tidak tergantikan yang hadir serta mengatur kita, serta institusi yang ada harus berusaha untuk menyamai hukum natural yang ada tersebut.
  • Yurisprudensi Analitik yang menanyakan pertanyaan seperti, apa yang dimaksud dari hukum, apa yang menjadi kriteria dalam pengesahan legal, maupun apa hubungan antara hukum serta moralitas, dan berbagai pertanyaan lainnya yang serupa yang ditemukan oleh filsuf hukum.
  • Yurisprudensi Normatif yang membahas seputar apa yang seharusnya menjadi hukum tersebut. Hal ini juga bertumpukan dengan filosofi moral serta politis, dan juga termasuk mengenai berbagai pertanyaan dari haruskah individu mematuhi hukum, berdasarkan apa pelanggaran hukum dapat dihukum, penggunaan yang benar serta batas regulasi yang berlaku, serta bagaimana hakim menemukan solusi serta menyelesaikan kasus yang ada.

Ciri Teori Hukum

Berdasarkan penjelasan serta pengertian dari teori hukum yang ada diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai ciri-ciri dari teori hukum sebagai berikut.

  • Ciri yang pertama, teori hukum merupakan bentuk pemikiran tentang hukum.
  • Ciri yang kedua, teori hukum digunakan untuk mencari segala sesuatu tentang hukum.
  • Ciri yang ketiga, teori hukum merupakan ilmu yang menanyakan segala sesuatu yang mana yang merupakan bagian dari hukum.
  • Ciri keempat, teori hukum digunakan untuk menanyakan apa isi dari sistem hukum yang ada.
  • Ciri kelima, teori hukum tidak membentuk hukum yang ajeg.
  • Ciri keenam, teori hukum memperoleh materialnya atau isinya dari ilmu hukum.
  • Ciri ketujuh, teori hukum merupakan bentuk meta dari teori hukum.
  • Ciri kedelapan, teori hukum merupakan refleksi dari sebuah teknik hukum.
  • Ciri kesembilan, teori hukum merupakan bentuk dari cara ahli hukum berbicara mengenai hukum.
  • Ciri kesepuluh, teori hukum digunakan untuk membicarakan hukum dari perspektif yang tidak teknis yuridis dan juga penggunaan bahasa yang tidak teknis yuridis juga.
  • Ciri kesebelas, teori hukum digunakan untuk menanyakan mengenai dapat atau tidak dapatnya digunakan teknik interpretasi logis.
  • Ciri keduabelas, teori hukum membicarakan mengenai pertimbangan maupun penalaran dari para ahli hukum.
  • Ciri ketigabelas, teori hukum tidak mempermasalahkan mengenai penyelesaian mana yang paling cocok.
  • Ciri keempatbelas, teori hukum digunakan untuk meneliti pertimbangan dari para ahli hukum serta menjadi instrumentarium yang digunakan oleh para ahli hukum.

Kegunaan Teori Hukum.

Teori hukum yang merupakan ilmu disiplin tersendiri yang ada di antara dogmatik serta filsafat hukum, memiliki perspektif interdisipliner serta eksternal yang secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik secara mandiri maupun dalam kaitannya dengan keseluruhan.

Teori hukum juga memiliki tujuan untuk menjelaskan berbagai kejadian dalam bidang hukum serta mencoba untuk memberikan penilaian di dalamnya. Teori hukum sendiri merupakan bentuk kelanjutan dari usaha dalam mempelajari hukum positif. Dimana teori hukum digunakan hukum positif sebagai bahan kajian menggunakan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan dalam menjelaskan mengenai hukum.

Hal tersebut juga termasuk baik di dalam konsep teoritisnya dan juga dalam kaitannya dengan keseluruhan, baik di dalam konsep teoritisnya maupun penerapan praktisnya, teori hukum memiliki tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik serta memberikan penjelasan sejelas mungkin mengenai hukum yang ada di dalam kenyataan kemasyarakatan.

  1. Urgensi dari teori hukum sendiri memiliki kegunaan sebagai berikut.
  • Teori hukum digunakan untuk menjelaskan hukum melalui cara penafsiran akan sesuatu arti ataupun pengertian, sesuatu syarat maupun unsur sahnya dari suatu peristiwa hukum, serta hirarki kekuatan yang ada pada peraturan hukum.
  • Teori hukum digunakan untuk menilai sebuah peristiwa hukum yang ada.
  • Teori hukum digunakan untuk memprediksi mengenai suatu hal yang akan terjadi.
  1. Teori hukum menurut Radbruch juga memiliki tugas yaitu, digunakan untuk membuat jelas berbagai nilai serta postulat hukum hingga pada landasan filosofisnya yang paling tinggi.
  2. Teori hukum menurut Kelsen juga memiliki fungsi untuk mengurangi kekacauan serta kemajemukan yang dapat menjadi kesatuan.
  3. Terdapat pula kegunaan teori hukum menurut Mochtar, secara khusus teori hukum pembangunan yang mengundang banyak atensi. Pertama, teori hukum pembangunan hingga saat ini merupakan teori hukum yang diciptakan atau dibuat oleh rakyat Indonesia yang dibuat dengan melihat dimensi serta kultur dari masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, melalui tolak ukur dimensi yang ada tersebut mengenai teori hukum pembangunan pun lahir, tumbuh, serta berkembang menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia. Pada hakikatnya jika diterapkan dalam aplikasinya yang sesuai dengan kondisi serta situasi masyarakat di Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional teori hukum pembangunan menggunakan kerangka acuan pada way of life atau pandangan hidup masyarakat dan juga bangsa Indonesia yang didasari atas asas Pancasila yang memiliki sifat kekeluargaan terhadap norma, asas, lembaga, serta kaidah yang ada di dalam teori hukum pembangunan yang ada tersebut relatif dan sudah merupakan dimensi yang meliputi struktur, kultur, serta substansi. Ketiga, teori hukum pembangunan pada dasarnya memberikan dasar fungsi hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat atau yang disebut dengan law as a tool social engineering serta hukum sebagai sebuah sistem yang sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia yang merupakan negara yang sedang mengalami perkembangan.

Pada buku Teori Hukum karya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. juga dikemukakan bagaimana teori hukum berbeda dari filsafat hukum dan pada bukunya beliau menjelaskan mengenai pembuatan undang-undang yang harus didasari oleh asas hukum yang bisa kamu baca di bawah ini.

Sumber Teori Hukum

Teori hukum mendapat sumber dari para pendapat sarjana hukum mengenai hukum serta bagaimana mereka memaknai sebuah hukum bergantung pada aliran yang mereka miliki atau anut dalam penggunaannya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dari hukum.

Seperti halnya yang dijelaskan oleh Radbruch, yang mengemukakan teori hukum membuat jelas berbagai nilai serta postulat hukum hingga pada landasan filosofisnya yang paling tinggi.

Terdapat pula contoh, dimana Hans Kelsen yang mengajarkan mengenai teori hukum murni dan mengatakan mengenai teori hukum murni yang merupakan teori hukum umum yang berusaha untuk menjawab bagaimana hukum yang ada dibuat, dan juga bukan menjawab pertanyaan bagaimana hukum yang ada tersebut dibuat.

Beliau juga mengatakan disebut teori hukum murni dikarenakan teori tersebut mengarah pada pengetahuan atau kognisi yang ada pada hukum itu sendiri, dan karena teori tersebut menghilangkan segala hal yang tidak menjadi objek pengetahuan atau kognisi yang sebenarnya ditetapkan menjadi hukum tersebut, yaitu dengan membebaskan ilmu hukum dari segala elemen asing yang ada.

Karl Marx yang hidup dalam masa revolusi industri saat ini juga mengatakan bahwa hukum yang ada tersebut merupakan sebuah alat legitimasi dari kelas ekonomi tertentu. Hukum yang ada tersebut hanya melayani kepentingan bagi “orang yang berpunya”, dan hal yang dimaksud dari kutipan tersebut adalah pemilik modal.

Dalam teorinya yang terkenal, beliau mengungkapkan hukum ada di dalam bingkai infrastruktur dan suprastruktur. Infrastruktur yang dimaksud sendiri adalah fakta hubungan ekonomi masyarakat. Sedangkan suprastruktur yang dimaksud adalah kelembagaan sosial non ekonomi, seperti contohnya adalah hukum, agama, sistem politik, corak budaya, dan juga masih banyak lagi.

Itulah penjelasan terkait teori hukum yang terkait dengan pendalaman yang dilakukan secara metodologis pada dasar serta latar belakang dalam mempelajari hukum lebih luas. Semoga bermanfaat. (Dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan