JAKARTA – Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Ferdian Paleka karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.
Paleka diduga memperoleh Rp 600 juta usai mempromosikan 2 situs judi online.
Kombes Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan, Paleka sudah lebih dari 2 bulan melancarkan aksinya melalui channel YouTube dan Facebook Paleka TV. Paleka disebut telah mengumpulkan cuan dengan total Rp 600 juta.
“Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari 2 situs judi online sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta,” ujar Ibrahim di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Paleka diduga telah menerima endorse judi online sejak 16 Maret 2023. Pada 30 Mei, Paleka kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
The post YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online first appeared on Majalah Hukum.