Beranda Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah Gedung Graha Wismilak Dugaan Kasus Korupsi

Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah Gedung Graha Wismilak Dugaan Kasus Korupsi

226
0

SURABAYA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023).

Aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim itu diduga terkait penyidikan kasus korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Terlihat sejumlah penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang berpakaian kemeja putih, berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai itu.

“[Penggeledahan terkait] Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi.

Farman mengatakan dugaan pemalsuan akta autentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.

“Itu merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor,” ujarnya.

Selain itu terdapat pula papan plakat berbahan besi bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. Papan itu dipasang di salah satu sudut halaman gedung.

“Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” demikian tulisan di atas papan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data dihimpun, gedung itu kini dimiliki PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan pada 2009 silam.

Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 1996.

Dalam pernyataan resminya, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menegaskan gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Gedung GRHA WISMILAK telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” demikian pernyataan resmi manajemen Wismilak.

Selain itu manajemen pun menegaskan seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

The post Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah Gedung Graha Wismilak Dugaan Kasus Korupsi first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan