JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 14 Juli 2023.
Selain kantor PTPN XI, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di hari yang sama.
Lokasi lainnya yakni Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta serta rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan. Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
“Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu, (15/7/2023).
The post Hasil Geledah Kantor PT PTPN, KPK Sita Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan first appeared on Majalah Hukum.