JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai dugaan impor ore nikel ilegal ke China sejak 2021 lalu.
Dian Patria selaku Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK menyebut setidaknya ada 5 juta ton ore nikel yang diterima di China dari Indonesia sepanjang 2021-2022.
“Data ini sumbernya dari bea cukai China,” ujar Dian, Kamis (22/6/2023).
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
“Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ungkapnya.
Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.
“Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerjasama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” ujar Dian.
The post KPK Dapat Informasi Dugaan Impor Ore Nikel Ilegal ke China first appeared on Majalah Hukum.