JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam proses mencoblos di balik bilik suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dilakukan guna menjaga azas kerahasian pada Pemilu 2024.
“Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam,” ujar Hasyim Asy’ari selaku Ketua, Rabu (31/1/2024).
Menurut Hasyim, azas kerahasian pada pemilu itu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Hal itu pun berlaku bagi setiap pemilih teemasuk anggota partai, capres cawapres atau timnya.
“Intinya begini, azas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?” ujarnya.
“Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan enggak? Yang penting kita, siapa pun, ya, partai, calon, capres, atau timnya menginstrusikan membawa handphone, difoto di kamera dan harus dilaporkan ke mereka, pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu?” sambungnya.
Salah satu permasalahan yang akan muncul, kata dia, ialah perbedaan penghitungan suara. Menurut Hasyim, KPU akan lebih susah untuk melacak darimana video-video itu berasal. Selain itu, jika video pencobolosan itu viral maka pilihan pemilih akan terungkap. Hal itu membuat azas kerahasiaan tak terpenuhi.
“Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa mengepost itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya,” ungkapnya.
Dia juga memastikan setiap edukasi ini akan dilakukan pada tiap-tiap tempat pemungutan suara. Hasyim menyebut KPPS lah yang akan menyosialisasikan lebih lanjut kepada para pemilih.
“Ya nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk tidak memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” ujarnya.
The post KPU Ingatkan Pemilih Tidak Merekam saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024 first appeared on Majalah Hukum.