JAKARTA – Cyber Indonesia melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga Periode 2013-2014 Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Roy dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong terkait tuduhannya pada cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres kedua Pemilu 2024.
“Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran. Ini sangat berbahaya kalau didiamkan, karena dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU,” ujar Aulia Fahmi selaku Ketua Cyber Indonesia di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Fahmi menuturkan pihaknya mendatangi polisi pada Selasa (2/1), dengan melaporkan terduga pelaku dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Fahmi, pembuatan laporan itu didasari atas kegaduhan yang dibuat Roy Suryo di platform X. Dalam unggahannya, Roy Suryo mengomentari Gibran menggunakan tiga jenis mikrofon yang berbeda dengan peserta lainnya.
Fahmi mengatakan, muncul opini publik kalau dalam debat kedua cawapres Pemilu 2024 terdapat kecurangan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara debat.
“KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut. Bahkan, ketua KPU bilang Roy Suryo tukang fitnah karena faktanya semua pasangan calon di acara debat cawapres mendapatkan fasilitas sama atas mic yang sudah disediakan,” jelas Fahmi.
Oleh karena itu, Fahmi meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pernyataan tokoh-tokoh politik yang belum diketahui secara pasti kebenarannya. Fahmi pun menjelaskan cuitan Roy Suryo di X kini telah dilabeli sebagai berita hoaks oleh Kementerian Kominfo.
“Bukan tidak mungkin ke depan akan muncul lagi reaksi masyarakat seperti ini. Sehingga, Bareskrim Polri harus mengambil alih persoalan hukum ini, agar hoaks-hoaks menjelang Pemilu 2024 dapat segera dihentikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 22 Desember 2023, Roy Suryo mengunggah sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua cawapres Pemilu 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan KPU. Salah satunya adalah mikrofon yang digunakan Gibran nampak berbeda dari dua cawapres lainnya.
“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil. Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar,” ujar Roy Suryo melalui akun @KRMTRoySuryo1.
The post Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoax first appeared on Majalah Hukum.